Senin 06 September 2010
  Beranda
  Pengurus Organisasi
  Kode Etik
  Hams Radio Link
  Berita Internasional
  Berita Nasional
  Berita Daerah/Lokal
  Photo Kegiatan
  ORARI Daerah
  Pengurus Web
  Buku Tamu
  Kontak Kami
 
  Cari Artikel
 
   
 
   
Apakah anda setuju dengan rencana pembuatan perjanjian timbal balik (reciprocal agreement) perizinan amatir radio antara Indonesia dengan Jepang?
Ya
Tidak
Band Plan ORARI 2009
01 November 2009, Reporter: Wisnu YB0AZ
KEPUTUSAN KETUA UMUM
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
Nomor : KEP-065/OP/KU/2009
TENTANG
PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN SEGMEN BAND FREKUENSI AMATIR RADIO
( BANDPLAN )
KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa telah terbit Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor. 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio;
b. Bahwa sehubungan dengan itu perlu disesuaikan dan diatur lebih lanjut penggunaan segmen frekuensi dalam bentuk Surat Keputusan Pembagian dan Penggunaan Segmen Band Frekuensi Amatir Radio (Bandplan).
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/ 07/2009 tertanggal 30 Juli 2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/ 08/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 tentang Penyelanggaraan Amatir Radio.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI;
4. Ketetapan Munas VIII ORARI Nomor Tap.02/MUNAS/2006 tentang Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi TAHUN 2006 – 2011
5. Keputusan Rakernas ORARI Tahun 2007 bidang Pembinaan dan Operasi
6. Hasil Konferensi IARU Region III ke 14 tahun 2009
Memperhatikan Hasil Rapat Pleno ORARI Pusat tanggal 5 Oktober 2009;
M E M U T U S K A N
Menetapkan KEPUTUSAN KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN SEGMEN BAND FREKUENSI AMATIR RADIO (BANDPLAN)
Pertama Mencabut Surat Keputusan Ketua Umum ORARI nomor Kep-021/OP/KU/1992 tentang Pembagian dan Penggunaan Segmen Band Frekuensi Amatir Radio.
Kedua Menetapkan Pembagian dan Penggunaan Segmen Band Frekuensi Amatir Radio Indonesia (Band Plan) sebagaimana terlampir pada surat keputusan ini.
Ketiga Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya




Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.

1. Menteri Komunikasi dan Informatika;
2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
3. Direktur Jenderal Pos dan Telekomuniksi;
4. Gubernur di Seluruh Indonesia;
5. Para Kepala UPT, Balmon & Satker Ditjen Postel
6. Pengurus ORARI Daerah se-Indonesia;
7. Distribusi A dan B ORARI PUSAT
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Oktober 2009
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
Ketua Umum,




Letjen TNI (Purn) SUTIYOSO – YBØST


Artikel lainnya
Ethic and Operating Procedure for Radio Amateur
Penanda Tanganan MOU PMI - ORARI
Presentasi APRS
DUKOM Dukungan Komunikasi bersama POLTABES Yogyakarta
Lapan Orbitkan Dua Satelit
Roket Milik India Akan Meluncurkan Satelit Lapan Akhir 2009

  Username
  @orari.or.id
  Password
 
 
LAPAN-ORARI Satellite
DX Bulletin 52 ARLD052
ARLP050 Propagation de K7RA
The 37th SEANET CONVENTION 2009
GUEST OPERATOR PERMIT APPLICATION PROCEDURE
:: Selengkapnya ::


05722

|||||
|||||||

Home | Profil | Kontak Kami | Buku Tamu
Redaksi ORARI : redaksi@orari.or.id
Copyright © 2007 orari.or.id
design by GemariOnline